• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Matangkan Persiapan Pengawasan Verfak Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin saat mengikuti Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin 22 Juni 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta Bawaslu daerah mematangkan persiapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) pencalonan perseorangan untuk Pilkada 2020. Tahapan ini akan dimulai pada 24 - 29 Juni 2020.

Dia mengatakan, saat ini memang Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Namun, Abhan menegaskan, tidak ada alasan bagi pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya sebelum terbit PKPU terbaru.

"Saya kira PKPU-PKPU yang ada masih menjadi norma hukum dan menjadi pedoman kita. Misalnya PKPU 18/2019 tentang Pencalonan masih menjadi pedoman kita melakukan pengawasan serta Perbawaslu pengawasan pencalonan ditambah Surat Edaran KPU yang dikeluarkan 19 Juni kemarin (masih jadi pedoman)," papar Abhan dalam Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Di sisi lain, lanjutnya, ada tambahan tugas para pengawas pemilu di tingkatan Ad hoc (sementara) dalam tahap verfak kali ini. Selain mengawasi tahapan elektoral, para pengawas pemilu juga harus mengawasi hal-hal yang bersifat non-elektoral berupa memastikan protokol kesehatan covid-19 dipakai para petugas KPU ketika melakukan tahapan elektoral.

"Jadi tugas Bapak/Ini khususnya di tingkat bawah ada tambahan tugas. Karena itu (protokol cobid-19) menjadi bagian dari regulasi, maka juga menjadi bagian yang harus diawasi," tegas lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Selain itu, Abhan juga meminta pada tahapan pilkada kali ini ada koordinasi pengawasan yang masif antara divisi pengawasan dan sosialisasi, divisi penyelesaian sengketa, dan divisi penindakan. Alasannya, pengawasan khususnya verfak pencalonan berpotensi memunculkan sengketa proses di Bawaslu.

"Maka hasil pengawasan penting untuk memastikan bahwa verfak dukungan perseorangan dan nantinya soal tahapan pencalonan ini, jajaran KPU bekerja sesuai aturan agar bisa meminimalisir adanya sengketa proses di Bawaslu. Jadi saya kira perlu adanya koordinasi dalam pengawasan antara tiga divisi ini," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu