• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta KPU Atur Pendataan DPK Luar Negeri Lebih Detail

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menghadiri rekapitulasi suara tingkat nasional di lantai dua Gedung KPU, Minggu 5 Mei 2018/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta KPU mengatur pendataan daftar pemilih khusus (DPK) untuk luar negeri (LN) lewat sistem administrasi yang seragam dan detail. Hal ini menjadi masukan pembenahan regulasi di masa mendatang.

Ide ini mengemuka saat saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu: Joko Widodo-KH Ma’aruf Amin mempertanyakan tidak sinkronnya data antara total DPK dengan jumlah pemilih di Hongkong. Pertanyaan itu terlontar saat rapat rekapitulasi tingkat nasional di Gedung KPU, kemarin.

Memang dari penjabaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hongkong, jumlah DPK mencapai 808 orang. Namun, yang menggunakan hak pilihnya menyusut hanya menjadi 292 pemilih saja.

Afif—sapaan akrab Mochammad Afifuddin—menjelaskan, memang ada perbedaan pendataan DPK untuk di dalam negeri dengan di luar negeri. Hal ini menurutnya akibat situasional, menyesuaikan dengan tempat negara pelaksanaan pemungutan suara. Di mana, pendataan DPK LN bisa dilakukan sebelum hari pemungutan suara yang biasanya hasil kesepakatan PPLN, panitia pengawas pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN), dan para saksi dari peserta pemilu.

Kondisi pendataan DPK ini, lanjutnya, berbeda dengan kondisi di dalam negeri yang hanya diberikan waktu satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

"Di luar negeri situasinya berbeda. Sebab, kalau di luar negeri itu potensi DPK diberikan waktu satu jam seperti di Indonesia, maka berantakan pemilu-nya dan berantakan waktunya. Bahkan bisa sampai tengah malam pelaksanaannya," jawab Afif.

Dia menambahkan, hingga kini, perbedaan mekanisme pendataan DPK LN masih belum ada aturan baku tertulisnya. Sehingga, Afif menyarankan KPU membuat proses administrasi pendataan lebih detail.

"Saya setuju harus adanya urusan pengadministrasian yang seragam yang dilakukan dan harus diambil oleh teman-teman KPU untuk menjelaskan kepada peserta pemilu dan kita semua," tegasnya.

Mendengar penjelasan Afif, Wakil Direktur Saksi I TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Putu Artha merasa puas. Dirinya menyatakan sepakat sekaligus bakal membawa masukan Afif sebagai catatan dalam mengusulkan pembenahan regulasi sehingga aturannya menjadi lebih detail.

"Saya sepakat dengan Bawaslu. Hanya catatan saya, sekarang tolong tim hukum yang bersama staf tolong dicatat. Hal itu untuk dijadikan masukan regulasi mendatang, yakni harus dipisah antara (aturan) luar negeri dan dalam negeri," imbuhnya.

Putu yakin, bila aturan pendataan DPK LN bisa dibuat lebih awal. "DPK di luar negeri bisa dilakukan lebih awal. Mau tiga hari (sebelum pelaksanaan) dan segala macam," pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu