• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Periksa Bukti Laporan Caleg dari Depok dan Jateng

Majelis yang dipimpin Abhan dan Anggota Majelis M Afifuddin memeriksa alat bukti yang diberikan caleg DPRD Kota Depok dapil V di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memeriksa alat bukti laporan nomor 25/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dari terlapor KPU Kota Depok. Terlapor menyerahkan alat bukti diantaranya, formulir C1 (rekapitulasi di TPS), DAA (rekapitulasi tingkat desa/kelurahan), dan DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) sertifikasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota, Kamis (14/6/2019).

KPU Kota Depok dilaporkan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Depok daerah pemilihan (dapil) V nomor urut 3, Sri Ningsih dan caleg DPRD Kota Depok dapil V nomor urut 5, Annisa Qoshidina Amalia.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tiga Laporan, Satu Laporan Tak Diterima

Dalam uraian dugaan pelanggaran adsministratif pemilu, keduanya menduga terlapor telah memindahkan suara di dapil V yang meliputi Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cilodong dari PKB. Berdasarkan DAA1 Kelurahan Tapos yang dikeluarkan PPK Kecamatan Kecamatan Tapos dengan data C1 saksi pada TPS 24, 34, 41, dan 49.

Terdapat dua poin permohonan pelapor. Pertama, pelapor memohon kepada Bawaslu untuk mengkoreksi dan mencocokkan hasil putusan KPU Kota Depok terkait perolehan suara caleg pada TPS 24, 34, 41, dan 49 Kelurahan Tapos. Kedua, mengkoreksi dan mencocokkan hasil putusan KPU Kota Depok terkait perolehan suara caleg pada TPS 134 Kelurahan Cilangkap.

Baca juga: Bawaslu Persilakan Pelapor dan KPU Sumsel Sampaikan Kesimpulan

Selain itu, Bawaslu juga menerima alat bukti laporan 31/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dari pelapor Mohammad Hatta. Ia melampirkan beberapa bukti formulir C1, DAA 1-DPR dan DA 1-DPR dari beberapa kecamatan di Sukoharjo dan Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam uraian dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Hatta menduga saat rekap suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Boyolali terdapat penggelembungan suara untuk caleg dan partai tertentu yang cukup signifikan dan merugikan atau menghilangkan suara pelapor dan Partai Amanat Nasional.

Pelapor mencantumkan tiga permohonan. Pertama, memohon kepada Bawaslu untuk menyatakan terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme proses pemungutan suara.

Kedua, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme proses pemungutan suara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, memerintahkan terlapor untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang di Dapil Jateng V untuk anggota DPR.

Setelah menerima bukti-bukti, Bawaslu akan mengadendakan sidang lanjutan laporan Nomor 25/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 31/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tersebut pada Senin (17/6/2019), pukul 14.00 WIB. "Kami beri waktu kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti tambahan," kata Ketua Majelis Sidang Abhan menutup sidang

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu