• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sanggah Dalil Catatan Pos dalam Penghitungan PSU di Kuala Lumpur

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif di Gedung MK, Senin 29 Juli 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, alasan rekomendasi Bawaslu dalam pengesahan surat suara sah metode pos dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia sesuai surat KPU. Menurutnya, surat suara sah yang dihitung paling lambat diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15 Mei 2019 tanpa ‘embel-embel’ catatan atau stempel pos.

Keterangan ini guna menjawab permohonan Partai Nasdem di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi nasional (rekapnas) pada 19 Mei 2019. Di mana, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tidak mengesahkan 62.278 surat suara karena telah melewati masa batas waktu akhir penerimaan surat suara pada 15 Mei 2019 sesuai surat KPU nomor 819 tertanggal 13 Mei 2019.

Baca berita terkait PSU Kuala Lumpur:

 

Sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan tiga saksi dan satu ahli berna Dedy Ramanta. Dedy meyakini, prinsipnya KPU memperbolehkan menghitung 62.278 surat suara. Dia beralasan sesuai surat KPU, sepanjang cap posnya tanggal 15 Mei 2019 tetap bisa dihitung.

"Tapi akibat melaksanakan rekomendasi Bawaslu maka 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei 2019 pagi tidak dihitung baik pilpres maupun pileg," sebutnya.

Namun Abhan menyatakan, tidak ada catatan stempel pos dalam surat KPU bernomor 819 tersebut. Dia menerangkan, dalam surat tersebut batas pengiriman surat suara pos dari pemilih berubah yang awalnya tanggal 6 Mei 2019 menjadi 9 Mei 2019. Lalu batas penerimaan surat suara pos di PPLN Kuala Lumpur semula 13 Mei 2019 menjadi 15 Mei 2019.

"Yang mulia, tidak ada catatan bahwa ini stempel pos (tanggal 15 Mei) dan sebagainya. Bahasa surat KPU adalah batas penerimaan surat suara pos," cetusnya di Gedung MK Jakarta, Senin (29/7/2019).

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu menyebut, isi surat KPU juga menunjukkan penghitungan surat suara pos semula 14 Mei 2019 menjadi 16 Mei 2019. Atas dasar itu PPLN Malaysia melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Mei 2019.

Baca juga: Bawaslu Kota Jayapura Beberkan Rekapitulasi Suara Tak Berjalan Baik     

Abhan mengungkapkan, dalam forum rekapnas tersebut banyak terjadi keberatan dari  beberapa partai. Dia bilang, kebanyakan mempermasalahkan surat suara yang dihitung hanya surat suara yang masuk pada batas akhir 15 Mei 2019.

"Maka kami ketika rekapnas mengeluarkan rekomendasi bahwa yang dihitung sejumlah 22.807 surat suara karena itu yang sudah masuk pada tanggal 15 Mei. Yang 62 ribu itu masuk tanggal 16 Mei pagi. Persoalan stempel pos siapa kami tidak (tahu) lebih jauh," papar Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu