Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pembiayaan Bawaslu Kabupaten/kota yang akan melaksanakan pengawasan PSU tetapi pemerintah daerahnya tidak mampu untuk melakukan pembiayaan bisa dilakukan mekanisme cost sharing dengan Bawaslu Provinsi.
Bagja menjelaskan mekanisme cost sharing mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD. Dalam pasal itu dijelaskan dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan
pemilihan.
"Maka Bawaslu provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing," ucap Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, dan DKPP di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Bagja mengatakan terhadap saran dan masukan di atas, diperlukan kebijakan Kemendagri untuk penggunaananggaran pengawasan Bawaslu Provinsi. Ini juga sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Permendagri 54/2019 tentang pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi RDP ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi PSU tahun 2024 pasca-putusan MK. Lima pimpinan Bawaslu hadir lengkap; Puadi, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, Herwyn JH Malonda. Hadir pula Mendagri, para pimpinan KPU, para pimpinan DKPP serta anggota DPR RI Komisi II.
Berikut hasil kesimpulan RDP, Senin 10 Maret 2025
1. Komisi II DPR RI mendorong Mendagri memastikan anggaran Pemilihan Ulang dan PSU tersedia baik bersumber dari daerah maupun pusat.
2. Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui secara bersama jadwal, tahapan, dan program PSU sesuai putusan MK
3. Komisi II DPR RI meminta agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan ulang dan PSU sesuai dengan persturan perundang undangan yang berlaku tanpa ada kesalahan.
4. Komisi DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menjadikan PSU 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan PSU yang dijadwalkan berikutnya.
5. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk melaksanakan Putusan MK terkait supervise terhadap daerah-daerah yang menyelenggarakan PSU secara cermat.
Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Nofiar