• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Singgung Akses Silon dan Diksi Panwaslu Saat Uji Publik PKPU

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menghadiri uji publik terkait rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2019/Foto: Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkritisi belum maksimalnya akses Bawaslu dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan penggunaan diksi Panwaslu, meski Bawaslu tingkat kabupaten/kota telah terbentuk secara permanen kepada KPU. Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri uji publik terkait rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/10/2019).

Baca juga: Pemilu 2019, Bawaslu Tampung 816 Permohonan Penyelesaian Sengketa 

Fritz mengatakan, pada pemilu sebelumnya, Bawaslu mendapatkan akses ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk dapat melakukan fungsi pengawasan. Sayangnya, Bawaslu tidak lagi dapat mengakses pada Silon sehingga tidak dapat memaksimalkan fungsi pengawasan pada tahap proses.

"Kalau kita belajar dari proses pemilu, teman-teman KPU di daerah banyak protes terkait pelanggaran administrasi yang terjadi. Dan kita berpendapat kalau sejak awal dokumen tersebut diserahkan kepada Bawaslu, pelanggaran administrasi tidak banyak. Oleh karena itu, kami berharap mengenai akses ke Silon, Bawaslu mendapatkan akses," paparnya.

Selain itu, Fritz juga menyayangkan penggunaan diksi Panwaslu yang masih digunakan dalam PKPU tersebut. Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu tingkat kabupaten/kota telah dibentuk secara legal dan permanen dapat melakukan tugas pengawasan.

"Kita tahu bahwa sejak UU Nomor 07 tahun 2017, Panwaslu telah berganti menjadi Bawaslu. Dan berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dinyatakan Bawaslu adalah pihak yang sah untuk menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Kalau Kemendagri siap menerima Bawaslu, ya setidaknya KPU juga bisa menerima bahwa sudah tidak ada lagi Panwaslu. Sekarang sudahmenjadi Bawaslu," dia menerangkan.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Evi Novida Ginting meminta maaf dan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait saran yang disampaikan Bawaslu.

"Berkaitan dengan sistem informasi yang bisa diakses Sipol (sistem informasi partai politik), bisa Silon. Nanti akan kami siapkan. Mohon maaf z, dalam hal Panwaslu tidak ada maksud kita membuat Bawaslu menjadi kerepotan. Kami akan menyesuaikan dengan perubahan yang sudah terjadi. Kita tahu Bawaslu daerah akan menandatangani NPHD dan ini berarti secara legal telah diakui. Maka kami akan menyesuaikan," jelasnya.

Baca juga: Fritz: Pengawasan Jadi Ujung Tombak Pemilu Agar Masyarakat Percaya

Fritz berharap, kerja sama antara Bawaslu dan KPU terus berjalan baik seperti yang telah dilakukan pada pemilu sebelumnya. Nantinya, terkait PKPU yang menjadi pembahasan hari ini, Bawaslu akan memberikan keterengan secara tertulis agar sinergisitas antara Bawaslu dan KPU menjadi lebih baik.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu