• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Temukan 73.130 Pemilih Tak Penuhi Syarat yang Terdaftar Pilkada 2020

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI M Afifuddin/Foto: Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih Pilkada 2020 yang tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah.

Lihat: Informasi Lebih Lengkap Tentang Hasil Pemeriksaan Bawaslu Tahapan Coklit

Daftar pemilih model A-KWK sendiri merupakan hasil sinkronisasi dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan temuan tersebut didapat dari hasil uji petik atau pengujian terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Daftar pemilih itu diuji berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan. Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)," tutur Afif di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Dia menyebutkan ada dua indikator uji petik daftar pemilih model A-KWK. Pertama, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Hasilnya pengawas pemilu menemukan sebanyak 73.130 pemilih kembali terdaftar.

Indikator kedua, lanjut Afif, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 teteapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Dalam hal ini, Bawaslu menemukan sebanyak 23.968 pemilih tidak terdaftar.

"Berdasarkan uji petik dan indikator tersebut dapat ditengarai bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4," cetus Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.

"Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU," imbuh Afif.

Baca Juga: Hasil Pengawasan Gerakan Klik Serentak 

Hal ini, menurut dia juga berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan pemilih bagi yang MS. Padahal, seharusnya pembersihan data dengan dua indikator tersebut dapat dilaksanakan dan selesai dalam proses sinkronisasi.

"Maka dari itu keterbukaan data dan informasi antar-penyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," ujar Afif.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu