• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Pengabaian Putusan di Jayapura

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Abhan (kanan) saat membacakan isi putusan pendahuluan laporan dari Papua dengan didampingi dua Anggota Majelis Sidang Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Sidang Bawaslu memutuskan, menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pengabaian putusan Bawaslu di Kota Jayapura, Papua. Laporan Nomor 84/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018.

"Menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan," sebut Ketua Majelis Abhan didampingi dua Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja dalam sidang putusan pendahuluan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Bawaslu Tak Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Papua 

Adapun pelapor merupakan calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bernama Saling. Dia melaporkan, KPU serta KPU Jayapura diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 lantaran mengabaikan putusan Bawaslu tertanggal 24 Juni 2019 atas laporan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Putusan ini sebelumnya juga diajukan oleh Saling dengan terlapor KPU Kota Jayapura dan  Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara. (Lihat: isi putusan)

Dalam putusan tersebut, PPD Jayapura Utara diminta memperbaiki form DA1 (penghitungan suara di tingkat kecamatan) Distrik Jayapura Utara berdasarkan formulir model C1 (penghitungan suara di TPS). Perbaikan diminta karena ada dugaan penggelembungan suara di tiga TPS untuk perolehan suara caleg Perindo bernama Regina Ani Mandibodibo.

Pada 12 Juli 2019, KPU Jayapura melakukan pencermatan ulang dan terbukti telah terjadi penggelembungan suara untuk Regina. Atas perbaikan tersebut perolehan suara Saling unggul 11 suara atas Regina. Lalu KPU Jayapura membuat berita acara Nomor 71/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019.

Baca juga: Di Hadapan Jaksa Agung, Ketua Bawaslu Ungkap Perlunya Evaluasi Gakkumdu 

Namun, tanggal 11 Agustus 2019, Saling mengetahui adanya surat KPU RI Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 yang menyebutkan, KPU Jayapura menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tanggal 15 Mei 2019 atau tidak berdasarkan hasil putusan Bawaslu tertanggal 24 Juni 2019.

"Sidang pemeriksaan laporan Nomor 84 akan dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2019," pungkas Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu