• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tinjau Pengajuan Koreksi Putusan Bawaslu Kalbar

Dua anggota Bawaslu: Mochamad Afifuddin dan Fritz Edward Siregar saat melakukan pengawasan proses rekapitulasi suara tingkat provinsi di kantor KPU, Minggu 12 Mei 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) disahkan dengan catatan keberatan dari saksi PDI Perjuangan. Bawaslu pusat akan meninjau pengajuan koreksi putusan Bawaslu Kalbar hari ini, bila sudah teregistrasi.

Keberatan diungkapkan seorang saksi PDI Perjuangan saat pembacaan rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalbar di kantor KPU RI, Minggu (12/5/2019). Dirinya mengaku, merasa ada kerugian suara calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Maria Lestari dari daerah pemilihan Kalbar I. Menurutnya, ada indikasi penambahan dan pengurangan suara antarinternal caleg PDI Perjuangan di enam kecamatan di Kabupaten Landak.

"Secara administratif catatan keberatan tetap disampaikan tapi hasilnya (rekap penghitungan Kalbar) tetap disahkan," ujar pimpinan rapat pleno Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI Menteng Jakarta, Minggu (12/5/2919).

Perlu diketahui, dugaan pelanggaran administratif sebenarnya telah diputuskan Bawaslu Provinsi Kalbar. Dalam pembacaan putusan pada Kamis (9/5/2019) Bawaslu Kalbar menyatakan laporan dari Maria Lestari yang merasa dirugikan, tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Alasannya, data form DA1 dan DB1 saksi PDI Perjuangan tersebut berbeda dengan form DA1 dan DB1 milik KPU Kalbar selaku terlapor dan Bawaslu Kalbar.

Selain itu, diketahui saksi PDI P ketika rekapitulasi penghitung Kabupaten tidak menandatangani form tersebut. "Berdasakan itu Bawaslu memutuskan laporan tidak terbukti," cetus perwakilan Bawaslu Kalbar yang menghadiri rapat pleno KPU RI.

Meski begitu, Maria tetap keberatan dengan putusan Bawaslu Kalbar. Karenanya, dia mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kalbar ke Bawaslu RI.

Pengajuan laporan ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar."Memang pada hari Jumat (10/5/2019) ada keberatan koreksi (Maria) ke Bawaslu RI. Tapi, belum teregistrasi karena masih ada persyaratan yang kurang," ungkap Fritz.

Dia menjelaskan, pengajuan koreksi putusan Bawaslu daerah diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Baginya, pengajuan koreksi putusan tersebut hanya dibolehkan dalam jangka waktu tiga hari sejak putusan dibacakan Bawaslu daerah. "Pada saat ini (permohonan koreksi) belum diregitrasi. Hari Senin akan langsung diregistrasi. Nanti kalau memang terpenuhi maka akan kami putuskan hari Senin terkait dengan persiapan yang terjadi di Kalbar," pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu