• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tolak Laporan Pileg Jatim dari Partai Nasdem

Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Mochammad Afifuddin dalam sidang pendahuluan untuk pileg DPR RI Dapil Jawa Timur XI dari Partai Nasdem/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Sidang Bawaslu memutuskan, menolak laporan sekaligus tidak menindaklanjuti laporan Nomor 89/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2019. Laporan ini merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU untuk pemilihan legislatif (pileg) calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) XI.

Baca juga: Ketua Komisi II Harap Bawaslu Pertahankan WTP dari BPK 

Ketua Majelis Rahmat Bagja mengatakan, laporan yang diajukan Mochammad Farid Alfauzi dari Partai Nasdem tidak memenuhi syarat materil. "Laporan pelapor telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil," jelasnya dalam sidang di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Sebelumnya, pelapor menduga KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dengan tidak menjalankan putusan Bawaslu atas laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, yakni: Proppo, Yongkinata, dan Larangan memperbaiki formulir model DA1 DPR sesuai dengan formulir model DA1-Plano DPR sepanjang berkaitan dengan Partai Nasdem. Selain itu, putusan Bawaslu tersebut juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil penyesuaian tersebut.

Dalam laporan ini, disebutkan, KPU Kabupaten Pamekasan telah melakukan perbaikan sesuai amanah Bawaslu dan secara berjenjang. Dengan disesuaikannya DA1 DPR maka otomatis akan disesuaikan juga formulir model DB1-DPR oleh KPU Pamekasan; DC1-DPR oleh KPU Jatim; dan penyesuaian formulir model DD1-DPR oleh KPU.

Pelapor menyatakan, di hari penetapan, pada 31 Agustus 2019 seharusnya dia terpilih menjadi anggota DPR RI. Akan tetapi, hal ini menurutnya bertentangan dengan kenyataan.

Baca juga: Sinergi Gakkumdu, Dewi: Kita Siapkan Formula Penegakan Pidana Pemilu 

Kemudian, pada 4 September 2019, pelapor melakukan gugatan ke Bawaslu. Meskipun secara administratif Bawaslu menerima laporan paling lambat tujuh hari pasca diketahuinya pelanggaran, akan tetapi karena telah melewati hari penetapan (31/8/2019), maka Bawaslu tidak berwenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutuskan laporan tersebut.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 462 dan 464 UU Nomor 7 tahun 2017, menurut Majelis merupakan persoalan etik penyelenggara pemilu yang penyelesaiannya merupakan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)" pungkas Anggota Majelis Mochammad Afifuddin.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu