• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Upayakan Pencegahan dan Penindakan

Cisarua, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengawas pemilihan diberikan kewenangan dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Dalam pencegahan, Bawaslu menggunakan berbagai strategi agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pilkada 2018.

 

“Jajaran pengawas aktif melakukan pengawasan di setiap tahapan. Apalagi sebentar lagi akan dilakukan penetapan peserta Pilkada. Berbagai kerawanan yang diperkirakan terjadi akan menjadi fokus pengawasan,” terang Dewi ketika mengisi acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak Tahun 2018 bagi Para Advokat se-Indonesia di Cisarua, Selasa (6/2/2018).

 

Jika memang pencegahan telah dilakukan, sambung Dewi, namun masih terjadi pelanggaran, jajaran pengawas juga siap dengan upaya penindakan. Dewi menjelaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke pengawas, akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan.

 

Lebih lanjut Dewi menerangkan, Bawaslu juga diberi kewenangan dalam melakukan proses penyelesaian sengketa proses Pilkada. “Sengketa proses menjadi kewenangannya Bawaslu. Sementara untuk sengketa hasil menjadi kewenangan  Mahkamah Konstitusi,” pungkas Dewi.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu