• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Larang ASN Dukung Peserta Pemilu Dalam Medsos

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber acara talkshow yang diselenggarakan MrG Tv di Tangerang, Jumat (30/9/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilu dan pemilihan. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber di acara talkshow yang diselenggarakan MrG Tv di Tangerang, Jumat (30/9/2022).

"ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial," tegas Bagja menjawab pertanyaan dari pemandu acara.

Dikatakan Bagja, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyikapi sikap ASN dalam menggunakan sosial.

"Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN," ungkapnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2021 lalu, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan diduga melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi saksi. Sedangkan 1.378 telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu