• English
  • Bahasa Indonesia

Daftar ke KPU, 141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) saat menjadi narasumber salah satu televisi swasta nasional, Sabtu 5 September 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik covid-19,” ungkap Fritz di Jakarta, Sabtu (5/9/2020) saat menjadi narasumber sebuah stasiun televisi nasional.

Atas hal tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, berupa saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Menurutnya sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran covid-19.

Fritz juga mengungkapkan KPU telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja. Hal ini baginya sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.

Tentang sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan (Pilkada) dan PKPU maka yang Bawaslu lakukan adalah saran perbaikan dan juga memberikan dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain UU Pemilihan, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Fritz menegaskan apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomdesikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Hal ini baginya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," jelas Fritz.

Koorditor Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu itu berharap tidak ada klaster baru penyebaran covid-19. Dirinya meyakini, pelaksaan pilkada saat pandemik covid-19 bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja, melainkan pula menjadi tugas komponen bangsa untuk menyukseskan pesta demokrasi dibarengi dengan memberantas covid-19. Sehingga, dia menyarankan, seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun juga ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.

“Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, lemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu