• English
  • Bahasa Indonesia

Dalam Diskusi DKPP, Lolly Tegaskan Kehadiran Bawaslu Permudah Tahapan Pemilu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (dua dari kiri) menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah I yang diselenggarakan oleh DKPP di Medan, Kamis (30/11/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan kehadiran Bawaslu sebagai pengawas pemilu, justru mempermudah seluruh tahapan pemilu. Alasannya, menurut dia, Bawaslu bekerja memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan ketentuan regulasi yang ada.

"Dalam hal ini, kerja Bawaslu bukan untuk mempersulit KPU. Bawaslu hadir justeru mempermudah seluruh tahapan pemilu 'on the track' dengan ketentuan yang ada," kata dia dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah I yang diselenggarakan oleh DKPP di Medan, Kamis (30/11/2023).

Lolly menjelaskan pengawasan yang dilakukan lembaga pengawas pemilu harus dimaknai sebagai upaya melakukan pencegahan. Bagi dia, kerja pencegahan yakni mencegah agar seluruh tahapan pemilu berjalan semestinya dan agar tidak ada sengketa proses pemilu.

"Kalau mencegah, bahasanya harus tegas 'cegah', tidak boleh menindak. Atau tindak baru cegah, tidak boleh. Jadi kalau Bawaslu sedang mengawasi, harus dimaknai mencegah dulu, bukan penindakan!," tegas Srikandi asal bumi Parahyangan itu.

Lebih lanjut Lolly pun meminta KPU di tiap jajaran, memahami betul objek pengawasan Bawaslu sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Beberapa contoh diantaranya, lanjut Lolly, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu. Dalam tahapan ini, objeknya mulai dari tahapan, penetapan jadwal tahapan, perencanaan pengadaan logistik, lalu sosialisasi tahapan pemilu hingga nanti pelaksanaan pemilu.

"Artinya tugas Bawaslu melekat mengawasi seluruh objek pengawasan tersebut," terangnya.
Dalam perencanaan pengawasan, dia menjelaskan, Bawaslu tidak sembarang bekerja. Terkait ini, Lolly mengenalkan kalender pengawasan yang menjadi pedoman dalam bekerja yang mengacu pada tahapan yang dibuat KPU.

Selain itu, dalam melakukan kerja pengawasan, pengawas pemilu tidak boleh melaporkan secara lisan, harus memiliki catatan tertulis. Lolly menuturkan karena ada catatan itu, bila terjadi sengketa proses pemilu, pengawas memiliki dasar catatan berdasarkan alat kerja yang termuat.

"Dalam mekanisme pengawasan, pengawas sehari-hari harus bekerja berdasarkan alat kerja yang ada," ujar dia.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu