• English
  • Bahasa Indonesia

Dari 415 Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Telah Rekomendasikan 366 Kasus ke KASN

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi daring berjudul Netralitas ASN di Pilkada 2020 yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Kamis 9 Juli 2020/Foto: Irwan (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 sejauh ini mencapai 415 kasus. Dari angka tersebut, 366 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sampai saat ini sudah masuk sebanyak 415 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu dengan berbagai jenis pelanggaran. 46 kasus dihentikan, 3 kasus dalam proses, dan sebanyak 366 kasus direkomendasikan ke KASN,” sebutnya dalam diskusi daring berjudul Netralitas ASN di Pilkada 2020 yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Kamis (09/07/2020).

Secara rinci, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menjabarkan berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang telah direkomendasikan ke KASN. Terbanyak, kata Bagja, yaitu pelanggaran ASN dengan memberikan dukungan di media sosial (medsos) atau media massa, yaitu 130 kasus. Kemudian disusul dengan adanya ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik yang mencapai 88 kasus.

Bagja menjelaskan 36 ASN diduga turut menyosialisasikan bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye), 29 ASN mendukung bakal calon, sebanyak 28 ASN menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, 25 ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, 15 ASN mempromosikan diri atau orang lain, 7 orang mendaftar bakal calon perseorangan, 4 ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan uji kelayakan.

Lalu, lanjutnya, ada 2 ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon, seorang ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test (uji kelayakan), dan terakhir seorang bupati melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di tengah pandemic covid-19, jebolan Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini menaruh perhatian khusus. Menurut dia, gelaran pilkada jarak antara ASN dengan kandidat sangat dekat. Bagja mencontohkan adanya hubungan keluarga atau kerabat yang maju menjadi kontestan. "Ini yang harus menjadi perhatian bersama, terutama Bawaslu daerah," tuturnya.

“Menjadi perhatian bersama jika adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Misalnya seorang camat bisa membantu menyosialisasikan kepada seluruh jajaran RT atau RW-nya,” imbuh Bagja.

Dalam kesempatan ini, pria kelahiran Medan Sumatra Utara ini mengingatkan para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada. "Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat mecoblosan," tutup dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu