• English
  • Bahasa Indonesia

Disiplin dan Sanksi Tegas, Syarat Utama Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Dari kiri ke kanan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar merilis IKP Pilkada 2020, Selasa (22/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menilai penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas menjadi syarat utama dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada Serentak 2020.
 
"Saya kira ini menjadi syarat utama dalam penegakkan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada," ujar Abhan dalam konferensi pers pemutakhiran IKP Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (22/9/2020).
 
Menurutnya, penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah komitmen bersama, baik penyelenggara pemilu dan para pihak terkait.Terlebih penetapan pasangan calon pilkada akan dilakukan KPU melalui situs website pada 25 September 2020. 
 
Meski demikian, kata Abhan, tidak menutup kemungkinan paslon dan pendukungnya melakukan euforia yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Hal ini jika tidak disikapi dengan tegas tambahnya, berpotensi mengundang klaster baru penyebaran Covid-19.
 
"Maka tentu harapan kami tidak ada keramaian massa pada saat penetapan calon dan pengambilan nomor urut," harap Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.
 
Dia menghimbau pada pimpinan partai politik, untuk meredam massa pendukung calon yang diusungnya untuk tidak melakukan keramaian dalam bentuk apapun. "Parpol juga berperan besar untuk meredam massa pendukung calon yang diusungnya membuat keramaian," tegas Abhan.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan ada sembilan indikator tambahan yang dijadikan Bawaslu dalam menentukan indeks kerawanan pilkada (IKP) di masa Covid-19. 
 
Kesembilan indikator itu yakni: penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19, penyelenggara pemilu yang meninggal karena Covid-19, penyelenggara pemilu yang melanggar protokol kesehatan, lonjakan pasien Covid-19, pasien Covid-19 yang meninggal dunia, informasi tentang pasien Covid-19 yang tidak tertanganu penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri yang mengundurkan diri, masyarakat menolak pilkada di tengah pandemi, dan wilayah zona merah pandemi.
 
"IKP yang telah kita luncurkan ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas di masa pandemi," kata Fritz.
 
Fotografer: Irwan
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu