• English
  • Bahasa Indonesia

Diskusi Dengan Peserta Didik Sespimti Polri, Yusti Jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina tengah menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu kepada peserta didik Sespimti Polri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina mengatakan, terdapat dua mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di bawaslu. Pertama, Penyusunan Kajian dan Rekomendasi dan Pemeriksaan secara terbuka (Sidang).
 
Yusti menjelaskan, penyusunan kajian dilakukan dengan cara klarifikasi pihak-pihak terkait, membuat kajian, dan hasil yang dikeluarkan berupa rekomendasi. Mekanisme ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan.
 
“Sedangkan pemeriksaan terbuka, dilakukan dengan cara menyelenggarakan sidang yang terbuka untuk umum dan hasil yang dikeluarkan berupa putusan. Mekanisme ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu,” ujarnya saat diskusi bersama Kuliah Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, di kantor Bawaslu, Senin (4/9/2023).
 
Dikatakan Yusti, prinsip penanganan pelanggaran pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik: hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan.
 
“Transparan, proses dan hasilnya mudah diketahui, serta proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Lalu penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” ungkapnya.
 
Berdasarkan kerangka hukum pemilu, sambung Yusti, Bawaslu menjadi pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Termasuk dugaan tindak pidana pemilu. Selain peran Bawaslu, penanganan tindak pidana pemilu juga melibatkan kepolisian sebagai penyelidik/penyidik, serta jaksa sebagai penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
“Secara empirik koordinasi pengawas pemilu, polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilu sudah mulai dilakukan pada Pemilu 2004. Polisi dan jaksa masuk dalam keanggotaan pengawas pemilu. Namun secara normatif Gakkumdu mulai diatur pertama kali dalam Pasal 267 UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ungkapnya. 
 
Editor: Reyn Gloria
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu