• English
  • Bahasa Indonesia

DPR Setujui Dua Rancangan Perbawaslu, Pengawasan Pencalonan Pilpres dan Pengawasan Dana Kampanye

Suasana rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) serta Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan DKPP menyetujui rancangan dua peraturan Bawaslu (perbawaslu), yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Persetujuan kedua rancangan perbawaslu dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang beragendakan konsultasi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Dua rancangan perbawaslu dan satu rancangan PKPU (Peraturan KPU) perubahan dapat disetujui, dengan catatan KPU dan Bawaslu memerhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," ucap Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia sambil mengetuk palu sidang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pilpres terdiri dari lima bab dan sebelas isu strategis yang menggantikan Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018.

"Gagasan utama rancangan perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," dia memapaparkan.

Bagja melanjutkan, beberapa isu strategis yang dimuat dalam perbawaslu tersebut di antaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat. Dia menuturkan, dalam pengaturannya menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Isu strategis lain, tambahnya, pengawasan bakal calon berstastus menteri atau pejabat setingkat menteri. Dirinya menerangkan pengaturannya bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk: pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; pemeriksaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat cuti," sebutnya.

Selanjutnya rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, menurut dia, gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018.

Dia menjelaskan, beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa. Bagja menjelaskan dana kampanye yang berbentuk uang terdiri atas uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan.

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menegaskan, dana kampanye yang berbentuk barang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sebagai informasi, hadir pula tiga Anggota Bawaslu, yaitu: Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Pimpinan KPU dihadiri lengkap; Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua DKPP Heddy Lugito serta dari Pemerintah Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong.

Berikut isi kesimpulan RDP pada Selasa, 31 Oktober 2023:
Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui;
1. Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2. Rancangan Perbawaslu sebagai berikut: rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta rancangan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dengan catatan KPU dan Bawaslu memerhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP.

Editor: Ranap THS
Foto: Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu