• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Minta Perppu Atur Metode Penyederhanaan Proses dan Tahapan Pilkada

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengikuti daring bertema 'Pilkada di Tengah Pandemi' yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/04/2020) di Kantor Bawaslu, Jakarta/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengusulkan adanya penekanan poin penyederhanaan proses tiap tahapan untuk Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertema 'Pilkada di Tengah Pandemi' yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/04/2020). Diskusi ini dimoderatori Tri Sulistyowati itu dengan narasumber lainnya Direktur Eksekutif Perludem Tiri Anggraini, Dosen Universitas Pamulang Bachtiar, dan Dosen Universitas Trisakti Radian Syam.

Fritz mengatakan, Perppu yang sedang dibuat pemerintah harusnya tidak hanya mengatur pemindahan waktu pemungutan suara, tetapi juga mengatur tentang penyederhanaan proses dari berbagai tahapan.

Fritz mencontohkan, dalam Pasal 48 ayat (6) UU Pilkada 10/2016, di mana metode verifikasi faktual dengan sensus bisa saja diganti metodenya dengan menemui pendukung langsung secara 'door to door" dengan menggunakan protokol penanganan covid-19, yakni dengan tetap menerapkan prinsip jaga jarak, memakai masker, dan 'handsinitizer'.

"Perppu harus juga harus mengatur hal-hal lain di luar pemungutan suara," kata dia.

Untuk hal lainnya, tambah pria jebolan S2 Australia itu, data pemilih pemilu terakhir dan DP4 ditetapkan menjadi DPS, DPStb, DPT hingga DPTb ditunjang dengan media teknologi informasi.

"Bisa saja data-data yang sudah ada diformulasi dalam media teknologi. Sehingga berkurang interaksi antara orang dalam jumlah banyak," ungkap Fritz.

Selain itu, dia juga menegaskan, dalam Perppu nanti bisa juga menerapkan ketentuan perihal aturan jaga jarak atau PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sesuai wilayah, jika tetap dilakukan kampanye di tempat umum.

"Kalau diperlukan tatap muka, maka perlu dilakukan protokol penanganan covid-19 dengan pembatasan jumlah orang yang lebih sedikit," tegasnya .

Fritz juga berpendapat, walau secara hukum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dimungkinkan terlaksana, namun akan ada potensi korban, baik dari sisi penyelenggara, pemilih, maupun peserta pemilu yang bisa terpapar covid-19.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu