Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan mekanisme pengesahan rekapitulasi penghitungan suara nasional yang terapkan KPU. Sebab, pimpinan rapat dari KPU mengesahkan rekapitulasi suara untuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pileg) secara terpisah.
Dia mengungkapkan, biasanya mekanisme pengesahan dilakukan secara bersama-sama atau hanya membutuhkan satu ketukan palu sidang. "Apakah hari ini ada perubahan mekanisme yang berbeda?," tanya Fritz dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara nasional di KPU Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Dirinya meminta mekanisme pengesahan rapat dikembalikan seperti sedia kala, yakni dibahas kelima jenis pemilihan terlebih dahulu baru disahkan bersamaan. Fritz beralasan, pembahasan antara isu Pileg untuk DPR dengan Pilpres bisa jadi saling berkaitan, demikian untuk isu lainnya.
"Apalagi terkait PSU, PSL dan perdebatan soal rekapitulasi," cetus Pengajar hukum tata negara di STH Indonesia Jentera itu.
Pimpinan rapat, sekakigus Anggota KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya mengesahkan secara terpisah karena kehadiran masing-masing saksi berasal dari jenis pemilu yang berbeda. Baginya tak menjadi masalah untuk memisahkan pengesahan rekapitulasi suara pileg dengan pilpres.
"Jadi tidak ada masalah. Karena isunya pasti berbeda. Kecuali yang bisa sama itu soal DPT, penggunaan hak pilih tapi kalau soal yang lain pasti isunya berbeda," tukas Hasyim.
Editor: Ranap Tumpal HS