• English
  • Bahasa Indonesia

Hadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Beberkan Delapan Rekomendasi kepada Bappenas

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam 'Foccuss Group Discussion' Kajian Evaluasi Ex Ante Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Bappenas secara daring (dalam jaringan), Kamis (30/6/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan pandangan sejumlah permasalahan dalam menghadapi Pemilu yang diikuti Pemilihan (Pemerintah Daerah) tahun 2024 kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Untuk itu, dia menyatakan, Bawaslu membuat delapan rekomendasi sebagai masukan agar proses dan hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang berkualitas.

Bagja mengungkapkan ada berbagai permasalahan yang bisa dihadapi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang pengaturan ketentuan perundang-undangannya berbeda. "Kami membuat sejumlah rekomendasi. Pertama, mendorong adanya harmonisasi UU Pemilu dengan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan penegakan hukum.

"Ini juga perlu sinkronisasi PKPU (Peraturan KPU) dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) dalam setiap tahapan," tuturnya katanya dalam 'Foccuss Group Discussion' Kajian Evaluasi Ex Ante Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Bappenas secara daring (dalam jaringan), Kamis (30/6/2022).

Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola organisasi sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik, bersih, dan modern. "Ketiga mendorong peningkatan sistem teknologi informasi yang terintegrasi," ujarnya.

Lalu keempat, Bagja merasa proses pergantian Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota saat persiapan Pemilu Serentak 2024 perlu dipercepat. "Proses perlu dilakukan secara cepat dengan memprioritaskan yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu," sebutnya.

Kelima, lanjut dia, Bawaslu mendorong pelayanan profesional dan tertib administrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu maupun penanganan pelanggaran."Keenam, mendorong peningkatan pelayanan hukum yang harmonis dan terintegrasi," sambung dia.

Bagja pun melanjutkan, Bawaslu terus mendorong upaya pencegahan dan pendidikan kepada masyarakat dalam ruang-ruang virtual.
"Rekomendasi kedelapan adalah penerapan penyelenggaran pemilu yang beradaptasi 'new' normal akibat masih berlangsungnya pandemi covid-19.

Dia menegaskan, kedelapan rekomendasi ini akan 'membuahkan' tindak lanjut rekomendasi. Pertama, ungkap dia, mendorong perbaikan manajemen teknis penyelenggaraan pemilu.

"Kedua, Bawaslu mendorong prioritas sanksi administrasi dengan meningkatkan efek jera. Rekomendasi tindak lanjut ketiga mengoptimalkan koreksi adminitrasi apabila ada kesalahan guna memulihkan hak-hak peserta. Dan tindak lanjut terakhir harapannya menghadirkan keadilan dalam proses dan hasil pemilu, sehingga hasilnya dapat diterima oleh masyarakat.

Perlu diketahui, dalam kegiatan ini hadir pula Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua DKPP Muhammad memberikan pandangan kelembagaannya kepada para pejabat di lingkungan Bappenas. Hal ini akan menjadi masukan Bappenas dalam membuat strategi pembangunan dari sisi kepemiluan di masa mendatang.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Alfa Yusri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu