• English
  • Bahasa Indonesia

Hadiri Penyerahan Daftar Pemilih Tambahan, Afif Nilai Data Tersebut Jadi Acuan Pengawasan

Anggota Bawaslu (kemeja warna biru) saat menghadiri Penyerahan Data Pemilih Tambahan dan Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Kamis 17 Juni 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menghadiri penyerahan data pemilih pemula tambahan, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, data pemilih merupakan hal yang sangat penting karena menjadi data acuan pengawasan pilkada yang dilakukan Bawaslu. Dia pun mengingatkan, pentingnya penyelenggara pilkada menaati protokol pencegahan covid-19 mengingat adanya kontak fisik.

Menurutnya, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan adanya tambahan pemilih pemula akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU menjadi dasar tambahan pengawasan, khususnya dua tahapan berikut, yakni verifikasi dukungan calon perseorangan dan pemutahiran data pemilih berupa pencocokan dan penelitian (coklit).

"Data pemilih ini harus menjadi data yang dipedomani Bawaslu sebagai basis yang harus ditambah ataupun dikurangi," katanya saat menjadi pembicara dalam acara Penyerahan Data Pemilih Tambahan dan Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/6/2020).

Selain itu, tambah Afif, pendataan pemilih tambahan ini akan jadi dasar bagi Bawaslu untuk memperbarui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang telah diluncurkan pada Februari lalu. "Nantinya kami akan sampaikan faktor-faktor baru yang menjadi potensi kerawanan saat pandemik covid-19," ujar Afif.

Pada kesempatan itu, Afif sapaan akrabnya itu menilai, ada dua tahapan Pilkada Serentak 2020 yang mana jajaran penyelenggara pemilu harus melakukan pengecekan data secara langsung atau kontak fisik terhadap peserta pilkada. Sehingga baginya perlu penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari ancaman penularan covid-19.

Tahapan pertama kata Afif, proses verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pada 24 Juni nanti. Kedua pemutakhiran data pemilih yang meliputi pencocokan dan penelitan data pemilih.

"Dua tahapan ini sangat berpotensi melakukan kontak fisik. Maka perlu penerapan protokol kesehatan terhadap penyelenggara pemilu yang bertugas," ujar Afif.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, data pemilih menjadi program paling utama dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga perlu koordinasi antara KPU dan Bawaslu untuk menjamin data pemilih yang disusun akurat. "Pemutakhiran data harus akurat. Sehingga KPU perlu dukungan banyak pihak," ujarnya.

Arief juga mengungkapkan kesiapan jajaran petugasnya dalam melakukan pendataan pemilih dengan menerapkan protokol kesehatan. Ini berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementrian Kesehatan dan juga Gugus Tugas Covid-19.

Sekadar informasi, KPU menerima Data Pemilih Pemula Tambahan Pemilihan 2020 dari Kemendagri, Kamis (18/6/2020). Penyerahan data dilakukan langsung Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Data pemilih pemula tambahan sendiri berjumlah 456.256 pemilih yang merupakan penambahan dari adanya pemunduran waktu pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Dalam rentang tiga bulan tersebut, KPU sesuai peraturan perundangan wajib menyertakan para pemilih pemula baik yang telah berusia 17 maupun yang belum berusia 17 namun telah menikah.

Dalam acara itu, turut dihadiri Anggota DKPP Alfitra Salam, serta jajaran pejabat lainnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu