• English
  • Bahasa Indonesia

Hadiri Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Jateng, Abhan Bandingkan UU Pilkada dan Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan sekaligus menutup Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah, Jumat (19/2/2021)

Karanganyar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan menghadiri rapat evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Dalam kesempatan itu dia membandingkan regulasi dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu diantaranya soal penanganan pelanggaran.

Abhan menyatakan Bawaslu masih melihat sisi kelemahan dan kelebihan dalam regulasi UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pemilihan yang harus disikapi dengan bijak.

"Contohnya dalam penanganan kasus politik uang dalam UU 10 Tahun 2016 (UU Pemilihan) pemberi dan penerima dapat mendapat sanksi pidana. Namun dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pemberi," kata Abhan saat memberi arahan sekaligus menutup acara Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah, Jum'at (19/2/2021).

Abhan juga membandingkan soal batas waktu penanganan pelanggaran pilkada yang memiliki batas waktu berbeda dengan pemilu. "Batas waktu dalam pemilihan hanya 3 + 2 hari, sedangkan pemilu batas waktunya  7 +7 hari. Hal tersebut menyebabkan kerja penegakan hukum terbatas oleh waktu,"ujarnya.

Meski demikian, Pria kelahiran Pekalongan itu menekankan penegakan hukum harus  profesional. "Dalam menegakan hukum, bukan perkara siapa yang lebih banyak mempidana orang, akan tetapi jika memang memenuhi unsur hal itu yang harus ditegakan," tegas Abhan. 

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jateng tersebut juga memberikan beberapa catatan dalam penegakan hukum pidana pemilihan di Jawa Tengah yang tidak terdapat di daerah lain. Misalnya, soal penanganan pelanggaran kampanye di media sosial yang dilakukan di luar jadwal. 

Dalam penutupan acara evalusi Sentra Gakkumdu itu, Bawaslu Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Sentra Gakkumdu yang telah memproses penangananan pelanggaran pidana hingga ke pengadilan, yaitu Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukoharjo, Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.

Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Jawa Tengah

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu