• English
  • Bahasa Indonesia

Hasil Mediasi di Bawaslu, KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Keanggotaan di NTT dan Sulut

Dia Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) dan Puadi saat memimpin proses mediasi antara Partai Ummat dengan KPU yang berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 20 Desember 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis sidang Bawaslu menyatakan Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku terlmohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," cetus Ketua Majelis Totok Hariyono bersama dua anggota majelis Puadi dan Lolly Suhenty dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Dalam dua kali mediasi yang dilakukan pada senin (19/12) sampai selasa (20/12), Lolly menuturkan Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi NTT. Kedua pihak juga sepakat memperbaiki pada sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Dia mengungkapkan mengatakan hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Kemudian Puadi mengatakan tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21-23 Desember 2022, Verfikasi Faktual perbaikan pada 26-28 Desember 2022, rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022. Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.

"Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini," seru Totok.

Berikut daftar kabupaten/ kota yang akan dilakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT; Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Sementara pada Sulut; Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.

Sebagai informasi, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat dengan nomor registrasi nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022. Pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara KPU RI Nomor: 308/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu