Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menegaskan iklan pemerintah yang ditayangkan di bioskop adalah iklan layanan masyarakat, bukan kampanye. Hal itu disebabkan tahapan kampanye Pemilu 2019 dimulai 23 September 2018.
"Iklan tersebut belum masuk kategori kampanye," tutur Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam Bimtek Tata Cara Penanganan Pemilu Tahun 2019 di Palembang. Jumat (14/9/2018).
Iklan layanan masyarakat yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi merupakan program pemerintah. "Iklan layanan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah hanya meminjam tempat di bioskop," tutur Ratna
Dia mengatakan Bawaslu baru dapat menindaklanjuti tanyangan iklan tersebut setelah KPU menetapkan calon presiden dan calon presiden peserta pemilu 2019. "Jika unsur pesertanya sudah jelas iklan seperti itu pada masa kampanye akan dibahas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Penulis/Foto: Jaka