• English
  • Bahasa Indonesia

Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Rangkul Kepala Daerah Tandatangani Pakta Integritas

Bawaslu Sumatera Barat melakukan penandatanganan pakta integritas bersama dengan Kepala Daerah se-Sumatera Barat untuk menjaga Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024, di Padang, Selasa (18/10/ 2022).

Sumatera Barat - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan penandatanganan pakta integritas bersama dengan Kepala Daerah se-Sumatera Barat untuk menjaga Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran Netralitas ASN khususnya di Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN di Provinsi Sumatera Barat pada Pemilu Tahun 2024, di Padang, Selasa (18/10/ 2022).

Dikatakan Alni, Bawaslu Sumbar juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawain Negara (BKN).

“SKB ini tentu harus dan wajib untuk dilaksanakan untuk menjaga netralitas ASN,” Kata Alni di Pangeran Beach Hotel, Padang, Selasa (18/10/ 2022).

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang hadir sebagai Keynote Speaker menyampaikan, menjaga netralitas ASN sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas daerah. Berdasarkan undang-undang, kepala daerah wajib memberikan dukungan pada penyelenggaraan pemilu.

“Menjaga stabilitas daerah adalah salah satunya tugas ASN. Inilah arti penting dari netralitas ASN, sebab ASN tidak terlibat dengan kegiatan politik," tegas Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan, kepala daerah merupakan orang politik, yang memiliki periodesasi, berdasarkan aturan paling lama kepala daerah bisa menjabat selama 10 tahun. Sedangkan ASN akan tetap berada di daerah tersebut untuk melaksanakan aturan dan merawat bangsa. Sehingga sangat penting untuk menjaga netralitas ASN.

“Marwah bangsa ini akan dijaga oleh ASN, agar negara ini berjalan sesuai dengan koridornya. Jika ASN tidak netral maka akan muncul diskriminasi sehingga menciptakan iklim yanag tidak kondusif,” ungkapnya.

Sekadar informasi, penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati, Walikota atau yang mewakili dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhammad Khadafi, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Benny Aziz, Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Jefrinal Arifin.

Editor: Hendi Purnawan
Teks dan Foto: Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu