Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan salinan dokumen C1 (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.
Pernyataan Fritz ini diberikan dalam sidang pemeriksaan saksi sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) Papua Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Hakim MK Arief Hidayat sempat bertanya mengenai aturan KPPS memberikan salinan C1. "Apabila dokumen (C1) tidak diberikan maka pada saat nanti proses rekap DA1 akan dipertanyakan keabsahanan C1 yang dipersandingkan," ungkap Fritz di Gedung MK Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Lelaki kelahiran Medan itu menjelaskan, salinan data tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan proses transparansi, sekaligus untuk melakukan pengecekan. Alasannya, menurut Fritz, C1 akan disandingkan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Proses transparansi itulah sehingga para saksi yang hadir berhak dan KPPS wajib memberikannya kepada yang hadir sampai penghitungan selesai dilakukan," jelasnya.
Dalam perkara ini, salah satu pokok permohonan menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pemilu karena para saksi di Distrik Kokoda dan Kokoda Utara tak diberikan salinan C1.
Editor: Ranap Tumpal HS