• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Bentuk Jajaran Ad Hoc Sebelum KPU

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan terkait rekrutmen pengawas Ad hoc dalam Rapat Pembahasan Hasil Crosstab Terhadap Evaluasi Panwaslu Ad Hoc Gelombang I di Palembang, Selasa 9 Juli 2019/Foto: Muhammad Zain Tarsang

Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang pemiihan kepala daerah (pilkada) 2020, Bawaslu tengah mempersiapkan pembentukan jajaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Ad hoc (sementara). Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, Panwaslu Ad-hoc harus lebih dulu ada dibandingkan jajaran KPU Ad hoc.

Abhan mengungkapkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri Senin (8/7/2019), pihak KPU berencana membentuk jajaran Ad hoc yang dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai 31 Desember 2019. “Kita harus lebih awal membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk bisa mengawasi jajaran KPU,” terangnya dalam Rapat Pembahasan Hasil Crosstab Terhadap Evaluasi Panwaslu Ad Hoc Gelombang I di Palembang, Sumtra Selatan, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Rekrut Pengawas Ad Hoc

Hanya saja, sambung Abhan, perlu diperhatikan aturan masa kerja jajaran Ad hoc, apakah dimungkinkan untuk masa kerja selama 12 bulan. “Ini yang masih perlu didiskusikan. Karena kalau perhitungannya sebelum 31 Desember, masa kerja Panwascam bisa sampai 12 bulan. Perlu dipertimbangkan juga postur anggarannya,” ujarnya.

Untuk itu, Abhan meminta rekrutmen jajaran pengawas Ad hoc bisa menghasilkan yang memiliki kompetensi dan kapabilitas dalam menjalankan tugas pengawas kepemiluan. Dia berharap, melalui proses evaluasi ini dapat diperoleh rekomendasi perbaikan dalam upaya peningkatan Panwaslu Ad hoc.

Baca juga: Bawaslu Tanggapi Usulan DPR Soal Pengurangan Masa Kampanye 

Dia meminta jajaran pengawas Pemilu berkomitmen  untuk menjadikan lembaga pengawas Pemilu lebih baik. “Poin yang disoroti terkait manajemen persyaratan, proses seleksi, dan kompetensi calon. Di samping peningkatan kapabilitas dan kinerja kelembagaan serta kinerja individu dalam kaitannya dengan integritas,” jelas Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu