• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang PSU di Teluk Wondama, Fritz Ingatkan Persoalan DPT

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan arahan kepada jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Teluk Wondama terkait pelaksanaan pengawasan PSU, Rabu (7/4/2021)/foto: Humas Bawaslu Papua Barat

Teluk Wondama, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan dasar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Teluk Wondama berkaitan dengan persoalan daftar pemilih tetap (DPT), bukan persoalan politik uang atau pengerahan massa.

“Kalau Kita melihat apa dasar MK memutus agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka poinnya adalah masaalah DPT, Bukan karena persoalan money politic atau pengerahan massa,” kata Fritz dihadapan pengawas pemilu Teluk Wondama di Papua Barat, Rabu (7/4/2021).

Dalam kesempatan itu Fritz juga mengharapkan kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten sampai Pengawas TPS tetap semangat dan fokus dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Dia meyakini seluruh jajarannya di Bawaslu Kab. Teluk Wondama sudah bisa mengetahui potensi-potensi persoalan yang ada dalam pelaksanaan PSU ini.

“Jadi, saya tidak mau menggarami air laut, karena saya yakin teman-teman sudah tahu, tapi saya datang adalah untuk memberikan semangat kepada bapak/ibu sekalian untuk melewati ini tidak sendirian. Ada kami untuk melihat, ada kami untuk memberikan dorongan,” paparnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi itu menekankan kepada para pengawas pemilu untuk memfokuskan pengawasannya di TPS khususnya berkaitan dengan DPT pada saat pelaksanaan PSU.

“Fokus kita adalah Pengawasan terkait dengan DPT. Kalau kita mengacu pada Surat KPU Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSU di Kab. Teluk Wondama, di situ kan jelas orang yang bisa memilih adalah orang yag ada dalam DPT, DPTb ataupun DPH pada hari pelaksanaan, tapi kalau namanya tidak terdaftar, itu tidak dapat melakukan pemilihan. Itu mungkin yang perlu ditekankan kepada pengawas TPS," Jelasnya.

Sebagai informasi bahwa PSU Pilkada Kab. Teluk Wondama yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 berdasarkan Putusan MK Nomor : 32/PHP.BUP-XIX.2021  ada 4 (empat) TPS yakni di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Penulis: Suryono
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu