Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa kampanye di luar jadwal merupakan perbuatan tindak pidana. Hal ini disampaikan Abhan saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Pengawasan Pemilu Dalam Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta," jelas Abhan.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu RI menyampaikan materi tentang kewenangan dan kewajiban pengawas pemilu dalam pengawasan pra masa kampanye. “Pengawas harus bisa mengidentifikasi potensi pelanggaran di pra masa kampanye. Seperti contoh kampanye di luar jadwal,” sambung Abhan.
Dalam melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye di lembaga penyiaran, Bawaslu bekerja sama dengan lembaga yang terkait. “Bawaslu membuat gugus tugas di dalam kampanye ini dengan KPI, Dewan Pers, dan KPU. Karena ada beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan Bawaslu langsung, soal pemberitaan di media massa cetak atau elektronik yang menjadi wilayah Komisi Penyiaran dan Dewan Pers,” pungkasnya
Kegiatan ini diadakan untuk menyosialisasikan pengawasan dalam tahap kampanye Pemilu. Dalam acara ini hadir panwascam se-provinsi DKI Jakarta dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2019.
Penulis/Foto : Baguz