• English
  • Bahasa Indonesia

Kampanye Virtual Gerakan Nasional, Abhan Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan menjadi narasumber dalam kampanye virtual gerakan nasional netralitas ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara dalam jaringan (daring), Selasa (30/6/2020). Foto :Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tetap netral dalam ajang Pilkada 2020 meski mempunyai hak pilih. Seruan ini diungkapkannya dalam kampanye virtual gerakan nasional netralitas ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara dalam jaringan (daring).

Menurut Abhan, ASN mempunyai masalah klasik yaitu mempunyai hak pilih tetapi wajib netral dalam setiap ajang pemilihan baik pemilu/ pilkada. Dia menyebut ASN dalam posisi serba salah dan selalu disorot publik dalam setiap gelaran pemilihan. Disatu sisi wajib menyalurkan hak pilihnya, namun disisi lain tidak boleh terang-terangan memihak kepada pasangan calon.

“Tentunya ini menjadi masalah para ASN. Mereka punya hak pilih tetapi tidak boleh terang-terangan memihak kepada siapapun calonnya,” ungkap Abhan di Jakarta, Selasa (30/06/2020).

Dia memandang ASN bisa jadi ingin seperti TNI dan Polri yang harus netral dan tidak memiliki hak pilih. Akan tetapi, negara memberikan keistimewaan kepada para abdi negara itu dalam pemilu maupun pilkada sehingga berbeda dengan TNI dan Polri.

Selain itu, Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2012-2017 juga mengungkapkan tren pelanggaran ASN dalam Pilkada 2020. Dirinya menyebutkan tren pelanggaran ASN paling tinggi dilakukan di media sosial (medsos). “Trennya bervariasi, namun saya melihatnya pelanggaran di medsos paling tinggi,” ungkap lelaki asal Pekalongan itu.

Maka dari itu, Abhan mewanti-wanti para ASN supaya berhati-hati dalam menggunakan medsos untuk mengurangi bahkan menghilangkan pelanggaran netralitas ASN. Dia menegaskan ketika ASN menyukai postingan gambar/foto partai/pasangan calon di medsos bisa dianggap pelanggaran.

“Saya ingatkan para ASN untuk hati-hati dalam menggunakan medsos. Istilahnya ASN diam saja bisa salah apalagi bergerak bisa lebih fatal kesalahannya,” cetusnya.

Selain itu, Abhan juga menyampaikan perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi. Kerja sama ini bakal digunakan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020

Khusus untuk pertukaran data dan informasi, tambah Abhan, Bawaslu dan KASN bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat ini. Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu