• English
  • Bahasa Indonesia

Kemendagri Dukung Bawaslu Cegah Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifuddin dan Fritz Edward Siregar beraudiensi dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto : Irwan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020. Audiensi dilakukan di Kantor Kemendagri Gambir Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Rombongan yang hadir dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan. Turut mendampinginya Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifuddin dan Fritz Edward Siregar. Abhan menjelaskan, Bawaslu ingin seluruh calon kepala daerah petahana yang maju pada pilkada harus mematuhi Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

”Bawaslu ingin meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020. Dalam pertemuan tadi Kemendagri mendukung langkah kami dan siap menindak jika ada jajarannya yang melanggar aturan,” ucap Abhan usai audiensi.

Selain audiensi, sebelumnya Bawaslu telah mengirim surat imbauan agar tidak ada mutasi pejabat kepada daerah yang akan menggelar pilkada. Surat tersebut mendapat respon baik dari para kepala daerah

“Mudah-mudahan tidak ada mutasi pejabat di daerah yang menggelar pilkada. Karena sudah ada aturan yang melarang itu,” terangnya.

Aturan yang dimaksud Abhan yaitu, pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 9 potensi petahana pada pilgub dan pilwagub. Sebanyak 224 pada pemilihan bupati dan wakil bupati dan 37 pada pemilihan walikota dan wakil walikota.

“Kami harap ada kerjasama antara Bawaslu dan Kemendagri berupa saling bertukar informasi terkait adanya persetujuan tertulis Mendagri terhadap pergantian pejabat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Pemerintahan Umum (PUM) Dirjen Politik dan Bahtiar menuturkan, Kemendagri mendukung upaya yang dilakukan Bawaslu dari tingkat pusat sampai ke provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami pastikan aparatur negara yang bekerja di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota jangan sampai ada yang ditarik. Karena bisa hambat kinerja,” ungkapnya.

Editor : jrp

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu