• English
  • Bahasa Indonesia

Komitmen Antipolitik Uang, Sepuluh Desa Tandatangani MoU dengan Bawaslu Magelang

Bawaslu Kabupaten Magelang bekerja sama dengan desa-desa serta meneguhkan semangat Gerakan Anti Politik Uang dan Masyarakat Sadar Demokrasi di Lereng Gunung Telomoyo dan Gunung Andong, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang (13/9/2020).

Magelang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebanyak sepuluh desa di Kabupaten Magelang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bawaslu Kabupaten Magelang terkait komitmen pembentukan desa pengawasan dan desa anti politik uang (Desa APU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh mengatakan kesepuluh desa tersebut bersepakat berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Magelang demi mewujudkan masyarakat sadar demokrasi melalui program desa pengawasan dan desa anti politik uang (Desa APU).

"MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai wujud komitmen untuk meneguhkan kembali semangat mewujudkan demokrasi di kampung-kampung. Gerakan ini sudah dirintis dan dipupuk Bawaslu Kabupaten Magelang sejak tahapan Pilkada 2018 dan tahapan Pemilu 2019," kata Habib, Minggu (13/9/2020).

Habib menyebutkan kesepuluh desa yang telah menandatangani MoU dan PKS desa pengawasan yaitu Desa Temanggung Kecamatan Kaliangkrik, Desa Ngargoretno Kecamatan Salaman, dan Desa Ketundan Kecamatan Pakis. 

Penandatanganan MoU kata Habib, juga dilakukan oleh kepala desa yang terletak di Lereng Gunung Andong dan Gunung Telomoyo seperti Desa Jogoyasan, Desa Pagergunung, Desa Pandean, Desa Sumberejo, dan Desa Girirejo Kecamatan Ngablak. Desa Kaliurang Kecamatan Srumbung, dan Desa Ngawen Kecamatan Muntilan. Sementara, Desa Sambak di Kecamatan Kajoran masih dalam proses. 

"MoU dan perjanjian kerja sama desa pengawasan sudah ditandatangani para kepala desa dan ini menjadi payung hukum kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini dan kerja sama di masa depan," kata Habib.

Habib beralasan kehadiran desa pengawasan dan desa APU merupakan tindak lanjut dari di bentuknya desa Pengawasan dan desa APU pada tahun 2019 silam.

"Kami bertekad untuk selalu meneguhkan semangat demokrasi dan gerakan anti politik uang di masyarakat, sekalipun Kabupaten Magelang tidak sedang melaksanakan Pemilu maupun Pilkada," tegasnya.

Perlu diketahui, Desember 2017 Bawaslu Kabupaten Magelang pertama kali meluncurkan Kampung Anti Money Politics (KAMP) di Dusun Sawangan, Desa Sawangan Kecamatan Sawangan. Kemudian, Februari 2018 dilanjutkan dengan pembentukan KAMP di Dusun Pandeyan, Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan dan Desa APU di Desa Somoketro Kecamatan Salam menjelang Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah berharap sinergitas antara desa- desa di Kabupaten Magelang dengan Bawaslu terus berlanjut. Hal itu demi meningkatkan kualitas demokrasi.

"Sekalipun tidak sedang melaksanakan pemilu maupun pilkada, penguatan nilai-nilai demokrasi di masyarakat tetap harus diteguhkan. Hal ini juga dimaksudkan sebagai persiapan menyongsong Pilkada 2023 dan Pemilu 2024," ujarnya.

Penulis : Alfina Faiqoh
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Magelang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu