• English
  • Bahasa Indonesia

Kuatkan Pendidikan Politik Demokrasi, Bawaslu Bulukumba Teken MoU dengan Disdik Sulsel

Acara penandatanganan Bawaslu Kabupaten Bulukumba melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Wilayah V, Sabtu 19 September 2020/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bulukumba

Bantaeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Guna mendorong penguatan pendidikan politik dan demokrasi, Bawaslu Kabupaten Bulukumba melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Wilayah V yang meliputi wilayah Bantaeng dan Bulukumba.

Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Balai Kartini, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (19/9/2020) sebagai edukasi pendidikan politik dan demokrasi bagi warga masyarakat, khususnya pemilih pemula dalam lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Disdik Sulsel Wilayah V (Bulukumba-Bantaeng), Bustanul Arifin.

Dia mengatakan kerja sama dengan Bawaslu Bulukumba adalah agenda yang penting bagi jajarannya sebagai upaya dalam melakukan pendidikan politik kepada pemlih pemula, juga sebagai bagian untuk melakukan pengawasan netralitas ASN, khususnya di Kabupaten Bulukumba saat pelaksanakan Pilkada 2020.

“Kami berharap dengan MoU ini terbangun kerja sama yang massif antarkedua lembaga, baik dalam pendidikan politik dan demokrasi, pengawasan netralitas ASN serta fasilitasi data SMA-SMK yang menjadi pemilih pemula pada Pilkada 2020,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid menjelaskan tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap semua pelanggaran pemilu dan pilkada. Untuk itu, dia menegaskan, Bawaslu menyambut baik MoU yang diinisiasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V sebagai upaya mendorong pendidikan politik dan demokrasi di Bulukumba.

“Penandatanganan MoU ini adalah bagian dari pengembangan pengawasan partisipatif. Regulasinya sudah jelas diatur pada Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 131 ayat 1 dan 2, selain itu juga pada pasal 14 Perbawaslu 20 tahun 2018 dan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018," urai Ambo.

"Dengan MoU ini, kami berharap kepada guru dan siswa-siswi untuk ikut berpartisipasi dalam menyuseskan Pilkada 2020, aktif mensosialisasikan aturan terkait politik uang dan netralitas ASN," tambahnya.

Hadir dalam Kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Muhammad Jufri; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bantaeng serta Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Muh. Ashar (Humas Bawaslu Kabupaten Bulukumba)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu