• English
  • Bahasa Indonesia

Lantik PAW, Lima Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Abhan Minta Segera Koordinasi Persiapan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan sumpah penarikan lima anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atas pergantian antar-waktu (PAW) melalui daring (dalam jaringan) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 23 Juli 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin melantik lima pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota atas pergantian antar-waktu (PAW) melalui daring (dalam jaringan) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Adapun Anggota PAW Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik yaitu, Kabupaten Sleman Mujibur Rahman, Kabupaten Batang Khadik Anwar, Kabupaten Kendal Abdul Hamid, Kabupaten Parigi Mountong Herman Saputra dan dan Kota Surabaya Lilies Pratiwining Setyarini.

Abhan menuturkan, pelantikan masa bakti 2018-2023 tersebut memiliki peran yang sama dengan anggota sebelumnya. Kehadiran anggota baru ini menurutnya melengkapi kekurangan anggota di beberapa kabupaten/kota.

"Kami harap bapak ini segera melakukan koordinasi dan sinergi dengan anggota yang lama, dan jajaran sekertariat," katanya usai melantik PAW.

Menurut Abhan, koordinasi dan sinergi sangat penting dilakukan sebagai salah satu persiapan menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Sebab baginya tidak banyak waktu untuk belajar. Tetapi bisa belajar sambil bekerja dalam mengawasi tahapan pesta demokrasi yang mungkin akan dimulai tahun depan.

"Maksimalkan waktu yang ada sebaik-baiknya. Sisa waktu dua tahun cukup untuk memberikan dedikasi kepada dunia demokrasi Indonesia," ungkapnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya dan Organisasi ini harap tidak ada lagi PAW yang didasari oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, putusan tersebut mencoreng integritas sebagai penyelenggara pemilu yang harus netral dan tidak memihak kepada peserta pemilu.

"Mudah-mudahan Bapak/Ibu bisa menjalankan amanah sebaiknya-baiknya, dan jaga ingeritas sebagai penyelenggara pemilu. Harus jadi pembelajaran. Semoga tidak ada lagi proses PAW putusan DKPP," tutupnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu