• English
  • Bahasa Indonesia

Parpol Dilarang Tampilkan Logo atau Nomor Urut di Media

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menegaskan, citra diri meliputi logo partai politik (parpol) dan nomor urut partai. Sehingga parpol dilarang menampilkan keduanya (logo dan nomor urut) di media cetak maupun elektronik.

“Hal ini yang belakangan menjadi pertanyaan rekan-rekan media maupun pihak lain. Dan dari diskusi forum gugus tugas yang dituangkan ke dalam berita acara, sudah ditegaskan definisi citra diri ini (meliputi logo dan/atau nomor urut partai,” terang Anggota Bawaslu RI M Afifuddin dalam konferensi pers bersama KPU dan KPI di Gedung Bawaslu, Rabu (16/5/2018).

Citra diri ini, sambung Afif, bersifat alternatif dan mengikat. “Jadi, menampilkan salah satunya saja (logo atau nomor urut parpol) sudah masuk citra diri,” tegasnya.

Komisioner KPI Nuning Rodiah mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama di gugus tugas, maka KPI akan terus mengawal iklan kampanye, khususnya citra diri dalam konteks Pemilu 2019. “Jika di layar kaca ada unsur logo partai dan nomor partai maka termasuk pelanggaran citra diri,” pungkasnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, definisi kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu