• English
  • Bahasa Indonesia

Partisipasi Penyandang Disabilitas Terus Naik, Abhan Harap Pemilu 2024 Kian Ramah

Ketua Bawaslu Abhan (kanan) saat menjadi pbivata webinar bertema 'Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesbilitas, dan 'Affirmative Action', Selasa 5 Oktober 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. Negara menurutnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

"Semoga dalam masa persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya (mungkin) akan dimulai pada Januari 2022, semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas," harapnya dalam webinar yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dengan tema 'Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesbilitas, dan 'Affirmative Action', Selasa, (5/10/2021).

Abhan menegaskan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami tren kenaikan. Namun, acapkali masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 misalnya, Abhan menyebut 2.366 TPS masih sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas.

Dari kaca mata pengawasan Bawaslu, lanjutnya, pemilih disabilitas sering mengalami keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama peserta pemilu. Kemudian pemilih disabilitas juga tidak mendapatkan sejumlah instrumen teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas, serta pendataan yang belum akurat sehingga banyak pemilih disabilitas tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Abhan menyatakan perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan UU yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif," nilai magister hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu.

Abhan menegaskan para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. "Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu," katanya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu