Jambi, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo meminta kepada pengawas Pemilu kabupaten/kota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih teliti dalam menjalankan tugas terutama ketika adanya temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di lapangan.
"Ketika ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dijadikan temuan oleh Panwaslu harus betul-betul diteliti apakah temuan tersebut benar dan ada alat buktinya," kata Ratna Dewi saat memberikan arahan pada Rakernis Sentra Gakkumdu se-Provinsi Jambi, di Kota Jambi, Jumat (23/3/2018).
Jangan sampai, sambung Dewi, ketika sudah ditetapkan temuan oleh pengawas Pemilu, dan selanjutnya naik ke tingkat penyidikan, kemudian kasus temuan tersebut dihentikan karena tidak adanya bukti yang kuat yang terjadi di lapangan. Pengawas Pemilu harus lebih teliti.
“Intinya, temuan yang dihasilkan oleh pengawas Pemilu harus sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Pengawas Pemilu harus lebih jeli terhadap kasus yang ada,” tegas mantan Ketua Nawaslu Sulawesi Tengah itu.
Dewi menuturkan, temuan berbeda dengan laporan, kalau laporan sumbernya dari masyarakat. Jadi ketika dihentikan kasusnya karena tidak adanya bukti yang kuat, maka tidak berdampak pada pengawas Pemilu itu sendiri. "Akan tetapi jika temuan yang dihentikan prosesnya, pengawas Pemilu menjadi pihak yang perlu meningkatkan ketelitian serta kejelian dalam menangani kasus dugaan pidana Pemilu," pungkasnya.
Penulis/Foto: Irwan