• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawasan DPB, Bawaslu Maros Temukan Pemilih Meninggal yang Tak Dapat Dikonfirmasi Kelurahan

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali (memegang mikrofon) saat rapat kordinasi Pemutakhiran DPB, di Aula Kantor KPU Maros, Senin (27/6/2022).

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis mengungkapkan, dari uji petik yang dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2022, mendapati sejumlah pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) dalam DPB kategori meninggal yang tidak dapat dikonfirmasi.

Uji petik dilaksanakan dengan memastikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Maros periode April 2022 dengan berkordinasi langsung pemerintah kelurahan/desa yang telah ditentukan.

"Hasil uji petik yang kami lakukan di beberapa titik untuk menguji data pemilih berkelanjutan yang dimutakhirkan oleh KPU Maros, didapati pemilih yang dinyatakan meninggal namun tidak dikonfirmasi oleh pemerintah kelurahan," ucapnya saat rapat kordinasi Pemutakhiran DPB, di Aula Kantor KPU Maros, Senin (27/6/2022).

Gazali menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merujuk data kependudukan di lingkup pemerintah terkecil. Sebab menurutnya, kelurahan/desa merupakan basis aktual dalam perkembangan data kependudukan.

“Perkembangan data kependudukan baik itu data mutasi, alih status, meninggal dunia, maupun data penduduk yang terkategori sebagai pemilih pemula merupakan bahasan yang menjadi domainnya di kelurahan, sehingga perlu bagi KPU juga berkordinasi dengan pihak kelurahan,” ujarnya.

Dari hasil Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maros di 9 Kecamatan pada 9 - 17 Juni 2022 lalu. Diketahui, 3 pemilih TMS kategori meninggal dalam data pemilih berkelanjutan periode April 2022 tidak terkonfirmasi di tingkat pemerintah kelurahan/desa, di Moncongloe Lappara (kec.Moncongloe), Limangpoccoe (kec.Cenrana) dan Baju Bodoa (kec. Maros Baru.

Hal tersebut, menurut Gazali disebabkan adanya kemungkinan terjadi anomali data kependudukan. Dia menjelaskan, anomali data yang dimaksud adalah seperti misalnya masih terdapat penduduk yang secara administrasi berdomisili di Kabupaten Maros, namun bisa jadi bertempat di luar daerah. Juga, lanjutnya, masih terdapat data kependudukan ganda, meskipun orang tersebut adalah orang yang sama.

"Ada juga yang diketahui meninggal di daerah setempat, namun di Disdukcapil sebagai salah satu sumber data DPB belum dikeluarkan dari data penduduk. Hal-hal semacam ini perlu diantisipasi dengan cermat, sehingga pemutakhiran dapat dilakukan dengan akurat," tutup Kordinator Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Maros itu.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Satria Sakti/Humas Bawaslu Kabupaten Maros

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu