Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan. Menurutnya, perubahan in dimaksudkan untuk menjaga ritme kerja pengawasan agar tetap berada dalam koridor aturan, sekaligus memperkuat citra Bawaslu sebagai lembaga yang profesional dan berintegritas di mata publik.
Herwyn menjelaskan, salah satu poin utama perubahan Perbawaslu 15 Tahun 2020 adalah penataan kembali ruang lingkup pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu. Dikatakan Herwyn, jika sebelumnya pembinaan dan pengawasan Bawaslu menjangkau hingga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Luar Negeri (Panwas LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dalam rencana perubahan ini kewenangan pembinaan Bawaslu difokuskan sampai tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwas LN.
“Pengawasan jajaran pengawas pemilu di bawah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sehingga struktur pembinaan menjadi lebih jelas, berjenjang, dan tidak tumpang tindih,” katanya dalam Rapat Penyusunan Perubahan Perbawaslu 15 Tahun 2020 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia juga menekankan pentingnya sinkronisasi pasal-pasal terkait peningkatan kapasitas dengan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat). Menurutnya, ketentuan mengenai penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) harus disusun secara terpadu agar tidak menimbulkan dua aturan yang berbeda.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan ini juga menyebut perubahan Perbawaslu 15 Tahun 2020 tidak terlepas dari proses evaluasi terhadap Perbawaslu 19 Tahun 2017 dan Perbawaslu 2 Tahun 2022. Pasalnya, kata Herwyn, hal ini bertujuan jika ada pasal-pasal yang beririsan dapat diselaraskan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan di lapangan.
Dalam konteks tata kelola kelembagaan, Herwyn menekankan perlunya sistem yang di satu sisi tetap memberikan ruang kerja inovasi bagi pengawas pemilu, namun di sisi lain sekaligus mempertegas batas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Kita membutuhkan sistem yang menyeimbangkan antara ruang inovasi dan kepastian aturan. Secara kelembagaan, jajaran di atas wajib melakukan pembinaan, sementara jajaran di bawah wajib konsultasi,” tutupnya.
Teks dan foto: Baini Taslihudin
Editor: Hendi Poernawan