• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada dengan Calon Tunggal Juga Harus Diawasi

Minahasa Tenggara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah dengan satu pasangan calon (calon tunggal) juga membutuhkan pengawasan. Pengawasan tersebut penting untuk menegakkan kualitas penyelenggaran dan hasil Pilkada di daerah yang bersangkutan.

"Tujuan umum pengawasan pemilu untuk pasangan calon tunggal adalah menegakan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelengaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. Kalau tidak diawasi akuntabilitasnya bermasalah, walaupun calon tunggal,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menjadi narasumber pada sosialisasi Peran Pemantau pada Pilkada dengan Calon Tunggal di Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (18/4/2018).

Bagja memaparkan, penyelenggaran Pilkada di daerah dengan calon tunggal tidak memiliki banyak perbedaan dengan di daerah dengan dua atau lebih pasangan calon. Salah satunya, kata dia, dalam hal kampanye. Kampanye pilkada di daerah dengan calon tunggal juga dilakukan dengan metode debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye hingga iklan di media.

"Boleh tidak beriklan? Boleh," lanjut Bagja.

Dia menjelaskan, adalah sah apabila pasangan calon tunggal dikalahkan oleh kolom kosong atau tidak setuju. Hal itu dapat terjadi bila pasangan calon memperoleh suara kurang dari 50 persen dari suara sah. "Kalau perolehan suara pasangan calon tunggal lebih dari 50 persen, otomatis pasangan calon tunggal bisa menang lawan kolom kosong. Namun, jika kurang dari 50 persen, maka pasangan calon yang bersangkutan tidak dapat menjadi kepala daerah terpilih dan dapat mencalonkan diri lagi pada pilkada serentak selanjutnya," jelas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Bawaslu melakukan sosialisasi penguatan peran pemantau Pemilu pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada dengan calon tunggal. Penguatan tersebut dirasa perlu sebab, undang-undang mengatur, hanya pemantau Pemilu yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di daerah dengan calon tunggal kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, pemantau pemilu harus mendaftarkan diri untuk memantau penyelenggaraan Pilkada di daerah dengan calon tunggal. Terlebih, katanya, pemantau Pemilu harus turut memantau penyelenggaraan Pilkada.

Penulis/Foto: Iwenz

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu