• English
  • Bahasa Indonesia

Potensi Masalah, Puadi Minta Bawaslu Kabupaten Serang Cermati Verifikasi Administrasi dan Faktual

Anggota Bawaslu Puadi saat melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Minggu (28/8/2022).

Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu Puadi meminta Bawaslu Kabupaten Serang melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memastikan jajarannya siap melakukan pencermatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjadi agenda penting yang harus mendapat pencermatan oleh Bawaslu. Sebab potensi kegandaan pengurus maupun anggota partai politik yang satu dengan yang lain," ucapnya saat melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Minggu (28/8/2022).

Puadi menceritakan, pada saat memasukkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Bawaslu menemukan 275 nama penyelenggara pemilu terdapat di sipol. Baik tercatat sebagai pengurus maupun anggota parpol. Selain permasalahan diatas, potensi masalah lain juga bisa muncul dalam proses verifikasi.

"Penyelenggara pemilu tidak melakukan verifikasi, terdapat data penyelenggara pemilu ataupun orang yang dicantumkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan," ujarnya.

Turut hadir mendampingi Puadi dalam kunjungan kerja di Kabupaten Serang, Anggota Bawaslu Banten, Fadrul Munir dan Nasehudin serta ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Serang bersama kasubag dan staf sekretariat.

Editor: Hendi Purnawan
Penulis: Sulastio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu