• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Ingin Revisi Perbawaslu Sentra Gakkumdu Utamakan Kemandirian Bawaslu dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Puadi dalam Focuss Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu Sentra Gakkumdu di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi memandang revisi Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus mengedepankan prinsip kemandirian Bawaslu dan menggunakan pendekatan pemulihan atau keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran pemilu. Kedua isu ini penting didiskusikan dan dimasukkan dalam usulan perubahan Perbawaslu nanti.

"Prinsip kemandirian dan pendekatan pemulihan ini harus jadi pedoman dalam penyusunan perubahan Perbawaslu Gakkumdu kedepan," cetusnya dalam Focuss Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu Sentra Gakkumdu di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu menuturkan kemandirian Bawaslu dalam penanganan pelanggaran sangat penting agar ada satu dasar pedoman. "Jadi kita harus tegak berdiri, maka dalam prinsip itu (kemandirian) Bawaslu tidak ada dalam pengaruh atau kaitannya dengan pihak yang mengintervensi pengaruh anggota Bawaslu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata dia.

Puadi mengungkapkan yang sering terjadi dilapangan yakni adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan. Perbedaan ini menurutnya berdampak kepada tidak diteruskannya temuan/ laporan ke tingkat penyidikan. Dia berpendapat apabia merujuk pada prinsip kemandirian, harusnya keputusan dapat atau tidak dapatnya temuan atau laporan diteruskan ke tingkat penyidikan menjadi satu wilayah atau juga bisa menjadi satu kewenangan Bawaslu, bukan diputuskan bersama.

"Nanti kedepan apakah peran polisi dan jaksa semestinya hanya bersifat koordinatif yang memberikan saran masukan, lalu bawaslu dalam memproses kajian. Ini yang harus dipertajam sehingga mana yang jadi wilayah-wilayah Bawaslu, mana wilayah polisi mana wilayah jaksa snediri," urai mantan Anggota Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Isu yang kedua, terkait keadilan restoratif Puadi ingin pendekatan sanksi pidana dalam menanggulangi pelanggaraan pemilu harusnya dijadikan sebagai langkah terakhir. Alih-alih menetapkan sanksi pidana dia lebih setuju untuk memprioritaskan pemulihan.

"Saya selalu sampaikan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu harus tetap mengedepankan sanksi pidana seperti politik uang atau manipulasi perolehan suara. Tetapi pendekatan hal-hal lain sepanjang itu bisa diselesaikan dengan hal-hal seperti pelanggaran administrasi atau etika kenapa tidak, sehingga nanti kita bisa memilah milah mana yang restoratif," paparnya.

"Apa iya kemudian seorang KPPS yang tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian kita harus pidanakan? Sepanjang itu bisa digiring ke administrasi atau etik kenapa tidak," imbuh Puadi.

Dia menegaskan dua isu krusial diatas menjadi catatan penanganan pelanggaran kedepan. Puadi berharap perbaikan-perbaikan Perbawaslu Sentra Gakkumdu tersebut dapat menjadi penajaman dan granddesain arah kebijakan penanganan pelanggaran pada masa yang akan datang.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu