• English
  • Bahasa Indonesia

Pusat Pengawasan Partisipatif Cegah Dominasi Penyelenggara Pemilu

Afif menjelasakan bahwa melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu menjadi amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan menjalankan semaksimal mungkin melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemiihan Umum –  Pemilu dinilai kerap dimonopoli dan didominasi penyelenggara Pemilu. Untuk mengembalikan Pemilu sebagai milik dan kedaulatan rakyat, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan.

“Pemilu jangan dimonopoli dan dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu saja. Partisipasi rakyat jangan hanya sebatas menggunakan hak pilihnya, namun harus sampai,” ujar Yusfitriadi dari Gerakan Bersama Rakyat (GEBER) untuk Pemilu yang Berintegritas pada siaran pers bertajuk “Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilu”, di Jakarta, Kamis (19/04/2018).
 
Menanggapi  hal itu, Anggota Bawaslu RI M Afifuddin yang juga hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat sipil yang masih peduli tentang Pemilu. “Kami sangat bersyukur dan senang sekali  karena  inisiatif-inisiatif  masyarakat sipil masih sangat banyak dalam pengawasan Pemilu dan itu harus kita sambut”, ujar Afif.
 
Afif juga menjelasakan bahwa melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu menjadi  amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan menjalankan semaksimal mungkin melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Bawaslu juga telah membuat beberapa skema rumusan yang melibatkan masyarakat sipil.
 
Rencana kegiatan tersebut menjadi pusat pengawasan partisipatif, yang aktifitasnya terdiri dari Gerakan Mayarakat Partisipatif (GEMPAR) yaitu gerakan sukarelawan pengawas pemilu, koordinasi kerjasama dengan kampus untuk mengajak mahasiswa melakukan KKN tematik dan melakukan pengawasan partisipatif, gerakan Pramuka dengan nama Saka Adhysta Pengawas Pemilu, forum warga dengan pojok pengawasan yang sudah ada di semua Kabupaten dan Provinsi serta Gowaslu sebagai kanal pelaporan masyarakat ke Bawaslu.
Sejatinya, lanjut Afif, Pemilu adalah hajatan seluruh rakyat Indonesia. “Ada tiga aktor penting yang harus dijaga, yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih. Jangan sampai ada ketidakpercayaan di antara ketiganya. Sehingga proses pemilunya berjalan baik  dan legitmasi hasilnya tidak dipersoalkan,” pungkasnya.
 
Penulis/Foto : Baguz
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu