• English
  • Bahasa Indonesia

Rancangan PKPU Pendaftaran dan Verfak Parpol, Bawaslu Nilai Ada Potensi Masalah Hukum

Ketua Bawaslu Abhan saat menghadiriRapat Dengar Pendapat di DPR RI Senayan, Jakarta, Senin 6 September 2021/Foto: Reyn Gloria (Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memberikan masukan terhadap rancanangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pendaftaran dan verifikasi faktual (verfak) partai politik. Bawaslu menilai akan ada potensi masalah hukum yang muncul dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik baik secara administrasi maupun faktual.

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan rancangan PKPU tersebut memang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. "Namun Bawaslu menilai bahwa akan ada potensi problematika hukum yg muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Abhan mengatakan beberapa hal yang berpotensi menjadi masalah seperti surat keterangan pengganti KTP-elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

"Contohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatutan nama anggota," papar magister hukum lulusan Universitas Sultan Agung (Unissula) itu.

Selain itu, Abhan juga turut mengkritsi mengenai Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang rencananya akan digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di Pemilu 2024.

Menurutnya, jika menggunakan kata memfasilitasi, dapat diartikan sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

"Sipol bukan syarat mutlak untuk pendaftaran partai politik (Pasal 1 angka 26 rancangan pkpu)," cetus Abhan.

Kemudian sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 rancangan PKPU, lanjutnya, perubahan urutan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu diawali dengan dasar hukum penetapan partai politik terlebih dahulu.

"Penambahan rumusan pemberian akses sipol kepada Bawaslu dan akses yg berbeda dengan peserta pemilu serta publik (pasal 61 ayat 2 rancangan PKPU)," ujar Abhan.

"KPU menyampaikan pergerakan data di sipol kepada Parpol dan publik secara berkala (pasal 7 angka 3 rancangan PKPU)," imbuhnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu