• English
  • Bahasa Indonesia

Rapat Penerapan Norma Dasar Penyelesaian Sengketa, Bagja: Dibuat Lebih Rinci

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (dalam layar bagian kanan) saat memberikan arahan dalam Penerapan Norma Dasar Prosedur dan Pelaksanaan Dasar Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Selasa (16/11/2021) melalui daring/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar penerapan norma dasar prosedur dan pelaksanaan dasar beracara dalam penyelesaian sengketa proses pemilu diatur lebih jelas di dalam pedoman, petunjuk teknis (juknis), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bertema: Penerapan Norma Dasar Prosedur dan Pelaksanaan Dasar Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Selasa (16/11/2021).

"Pedoman yang ada dan dibuat nanti harus benar-benar menjadi pedoman dalam penerapan norma dasar prosedur dan pelaksanaan dasar beracara dalam penyelesaian sengketa proses," kata dia.

Baca juga: Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 

Penerapan norma dasar tersebut, ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu tersebut, harus juga terinci. Dengan begitu, menurutnya norma tersebut dapat lebih mudah dilaksanakan oleh pelaksana. "Penerapan norma dalam juknis yang bersifat beschikking (keputusan) ini harus berbeda atau lebih detil dengan regeling (peraturan) yang ada," tegas Bagja.

Baca juga: Bawaslu akan Padukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Ajudikasi 

Dalam agenda tersebut, turut mengundang narasumber secara virtual yakni Peneliti Mahkamah Konstitusi Muhammad Faiz dan Ketua Pokja Perbawaslu Kementerian Hukum dan HAM Luluatul Fuadiyah. Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Harimurti Wicaksono menjelaskan ada beberapa alasan dasar diselenggarakannya rapat ini.

Dia merinci alasan pertama guna menyusun pedoman beracara dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses. Kedua, lanjutnya, menyusun pedoman verifikasi permohonan penyelesaian sengketa dan alas an ketiga agar menyusun mekanisme beracara dalam penyelesaian sengketa.

"Output yang kita harapkan dari rapat ini, bisa tersusunnya pedoman dalam memfasilitasi ketiga dasar alasan tersebut," terangnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Rama Agusta

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu