• English
  • Bahasa Indonesia

RDP Komisi II DPR, Bawaslu Paparkan Kendala Penerapan Sirekap di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan menghadiri rdp dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (12/11/2020)/foto: Irwan (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu meragukan rencana penerapan Sistem Rekapitulasi secara Elektronik (SiRekap) KPU dalam Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan memandang masih banyak kendala yang terjadi di daerah yang tidak memungkinkan SiRekap berjalan lancar seperti kendala jaringan internet, ponsel pintar, dan sumber daya manusia (SDM).

“Saya melihatnya banyak kendala dan hambatan. Belum lagi tidak semua daerah memiliki sumber daya yang memadai. Kalimantan tentu berbeda dengan pulau Jawa,” ungkap Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait Peraturan KPU (PKPU) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Secara gamblang, Pria asal Pekalongan ini membeberkan data daerah (kelurahan) yang terkendala dengan jaringan internet dan listrik di TPS hingga menjadi alasan Bawaslu meragukan SiRekap KPU. Data ini, kata Abhan menyentuh hingga 30 provinsi , diantaranya Bali 91 Kelurahan, Bangka Belitung 54, Banten 197, Bengkulu 273, Gorontalo 99.

Kemudian, lanjut Abhan, Jambi 350, Jawa Barat 557, Jawa Tengah 670, Jawa Timur 771, Kalimantan Barat 771, Kalimantan Selatan 366, Kalimantan Tengah 489, Kalimantan Timur 908, Kalimantan Utara 164, Kepulauan Riau 380, Lampung 272, Maluku 194, Maluku Utara 229, Nusa Tenggara Barat 158, Nusa Tenggara Timur 402, Riau 232.

Berikutnya, Sulawesi Barat 143, Sulawesi Selatan 363, Sulawesi Tengah 720, Sulawesi Tenggara 326, Sulawesi Utara 354, Sumatra Barat 248, Sumatra Selatan 122, Sumatra Utara 664, dan D.I Yogyakarta 72 Keluarahan.

Selain itu, Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini menjelaskan faktor lain yang akan terjadi jika SiRekap menjadi acuan utama KPU dalam rekapitulasi surat suara. Menurut dia, bisa dimungkinkan terjadinya kesalahan – kesalahan teknis maupun non teknis dan penyimpangan yang berdampak terhadap hasil rekap oleh jajaran KPU.

KPU, ungkap Abhan, harus juga mempertimbangkan pasal sanksi pidana dalam kesalahan-kesalahan teknis yang berakibat pada perubahan hasil yang berdampak pidana. Menurut Abhan, SiRekap pun belum mempertimbangkan permasalahan teknis lapangan, serta minimnya waktu KPU dalam persiapan penggunaanya mengingat Pilkada 2020 tinggal 27 hari lagi.

Lebih jauh, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini menilai SiRekap rawan manipulasi data. Penggunaan SiRekap masih memungkinkan terjadinya manipulasi data dengan menggunakan Form C. Hasil-KWK karena belum adanya klasifikasi oleh sistem terhadap keaslian dokumen C. Hasil-KWK.

Abhan mengakui hasil uji coba pada formulir C-Hasil-KWK yang di ubah dengan menggunakan format C-Hasil-KWK yang dicapture melalui handphone dan dilakukan scan foto melalui aplikasi SiRekap, data dapat terbaca sebagai data asli. Hal tersebut, kata dia, memungkinkan terjadinya manipulasi data ketika akses tidak diberikan kepada saksi dan pengawas serta apabila terdapat kondisi dimana tidak ada saksi di TPS dan tidak ada data sandingan yang dimiliki oleh PTPS.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu