• English
  • Bahasa Indonesia

Regulasi Penindakan Ketidaknetralan ASN, Polri, dan TNI Dinilai Masih Lemah

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan NEtralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat 28 November 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan memandang regulasi penindakan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI masih lemah pada Pemilu 2019. Menurutnya, regulasi yang berlaku masih sangat birokratis, sehingga menyebabkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut.

Dia memaparkan, dalam survei kepuasan publik atas kinerja Bawaslu, fungsi lembaga pengawas pemilu terkait pencegahan ketidaknetralan ASN, Polri, dan TNI dinilai masyarakat belum maksimal. Abhan menekankan hal ini dievaluasi serta menjadi perhatian serius penegak hukum pemilu di seluruh tanah air.

“Ini yang perlu menjadi perhatian kita untuk evaluasi karena sebentar lagi kita akan mengawasi gelaran Pilkada 2020,” ucapnya saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan NEtralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (28/11/2019).

Abhan lantas memberikan contoh terkait lemahnya regulasi penindakan tentang ketidaknetralan ASN. Menurutnya, Bawaslu hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Berikutnya, KASN juga akan kembali mengkaji sehingga hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah bila memang terjadi ketidaknetralan ASN.

“Yang kita ketahui adalah kepala daerah adalah jabatan politis, tentu tidak begitu efektif dalam menjatuhkan sanksi. Saya kira ini yang perlu kita evaluasi. Memang ada sedikit kelemahan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ASN,” urai lelaki asal Pekalongan Jawa Tengah tersebut.

Bawaslu sendiri, lanjutnya, telah melakukan upaya maksimal dalam mengawasi netralitas ASN, Polri, dan TNI seperti menggandeng instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan. Dia menegaskan, Bawaslu harus bisa melakukan upaya sosialisasi dan pencegahan tentang berbagai potensi pelanggaran netralitas ketiga instansi tersebut.

Dalam forum evaluasi ini, Abhan berharap diskusi serta berbagi pengalaman untuk Pemilu 2019 dapat dilakukan secara komperehensif untuk mencari solusi lemahnya regulasi netralitas ASN, TNI dan Polri. Hal ini untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran netralitas para abdi negara.

“Kegiatan ini kami harapkan bisa melahirkan roadmap atau mapping persoalan potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN, Polri, dan TNI pada Pemilu 2019 untuk menghadapi Pilkada 2020. Kita yakin pilkada juga bakal sukses seperti kita mengawasi Pemilu 2019,” tukasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu