Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar keberatan tidak dijalankannya pemungutan suara lanjutan (PSL) di 57 TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel). Untuk itu Fritz menuliskan formulir keberatan atau form DD2.
"Kami masih keberatan dengan apa yang sudah dilakukan KPU Provinsi Sumsel. Kami (Bawaslu) akan mengajukan keberatan dalam formulir DD2," kata Fritz saat rekapitulasi hasil penghitungan tingkat nasional di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2019) malam.
Perlu diketahui, formulir DD2 yaitu formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional Pemilu 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Fritz meminta penjelasan KPU Sumsel tekait ihwal tidak dijalankannya rekomendasi dari Bawaslu Sumsel tersebut. Pasalnya, dari 526 rekomendasi PSL, hanya 469 TPS yang dilaksanakan.
"Masih ada 57 TPS yang belum dilaksanakan. Apakah kami dapat diberikan penjelasan, kenapa 57 TPS ini tidak dilaksanakan PSL-nya ?" tanyanya.
Fritz menjelaskan rekomendasi PSL oleh Bawaslu lantaran masih adanya surat suara yang kurang saat hari pemungutan suara.
Menanjawab pertanyaan Fritz, salah seorang anggota komisioner KPU Sumsel berdalih pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Sumsel. Hanya saja menurutnya, setelah melakukan investigasi di beberapa TPS masyarakat menolak melakukan pemilihan kembali.
Mendengarkan jawaban dari KPU Sumsel itu, Fritz menegaskan, dalam UU tidak ada atuaran mekanisme penolakan masyarakat seperti itu. Baginya, UU menjamin setiap warga masyarakat mendapatkan haknya sebagai pemilih.
Editor: Ranap Tumpal HS