Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lantaran tak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 15 TPS, Bawaslu akan mengajukan keberatan atas rekapitulasi suara provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bawaslu berencana membuat formulir DD2 (formulir untuk keberatan di tingkat kabupaten/kota).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, Bawaslu berencana menyampaikan keberatannya kepada hasil rekapitulasi suara provinsi NTT akibat KPU NTT tidak melakukan PSU di 15 TPS. Menurutnya, alasan keterbatasan waktu dari KPU NTT menjadi tak masuk akal.
Fritz menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU bersedia untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi PSU oleh Bawaslu. Di mana, rekomendasi PSU di 15 TPS 21, 22, dan 24 April, sedangkan batas akhir PSU pada 27 April.
" Yang artinya waktu yang diberikan untuk rekomendasi tidaklah mepet dengan batas akhir PSU," ungkapnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitunfan perolehan suara Pemilu 2019, di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Dari laporan Bawaslu NTT, lanjutnya, alasan KPU tak melaksanakan PSU di beberapa titik tidak lain karena keterbatasan logistik pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU provinsi NTT Thomas Dehu menjelaskan, peyebab jajarannya tidak menjalankan rekomendasi PSU dari Bawaslu akibat beberapa hal. Sehingga, dari 15 rekomendasi PSU, hanya satu saja yang melaksanaan PSU.
"Ini dikarenakan pada pelaksanaan pemilu hari H lalu, pemilih dengan kategori DPTb dan DPK itu telah mendapat rekomendasi dari PTPS di TPS tersebut. Yang ketika dicek identitasnya melalui KTP elektronik, ternyata si pemilih merupakan penduduk asli di sekitar TPS itu," sebut Thomas memberi contoh.
"Itu beberapa gambaran mengapa KPU Rotendao tidak melaksanakan rekomendasi PSU," akunya lagi.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Nurisman